KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat menjalankan segala aktifitas sebagaimana biasanya. Sholawat serta salam tak lupa kita curah limpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, yang telah menunjukkan jalan kebenaran kepada kita semua.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya penyusun haturkan kepada segenap pihak yang turut membantu dalam proses pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas akhri semester 2 mata kuliah Metodologi Studi Islam.
Penulis menyadari masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang sifatnya membangun dari para pembaca sangat saya harapkan demi perbaikan makalah yang akan datang.
Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan membuahkan ilmu yang bermanfaat maslahat fiddini wadunya wal akhiroh. Amin .
Jombang 11 Juni 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Syariat Islam yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan. Didalam keduanya terdapat lafad yang ‘am-khash, mutlhlaq-muqayyad, nasiks-mansukh, dan muhkam mutasyabih, yang masih memerlukan penjelasan. Sementara itu, nash Al-Qur’an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal al-waqa’i la yantahi). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan secara tegas oleh nash itu maka kedudukan ijtihad sangat lah penting sebagai sumber ajaran di dalam Islam.
BAB II
IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
A. PENGERTIAN IJTIHAD
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada. kata ini beseta seluruh variasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan, atau yang tidak disenangi. Kata inipun berarti kesanggupan (al-wus’), kekuatan (al-thaqah), dan berat (al-masyaqqah) (Ahmad bin Ahmad bin ‘Ali al-Muqri al-Fayumi, t.th : 112, dan Elias A. Elias dan Ed. E. Elias, 1982 : 126).[1]
Sedangkan menurut istilah ulama’ ushul; Ijtihad ialah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilakan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terinci.[2]
Para ulama’ bersepakat tentang pengertian ijtihad secara bahasa, tetapi berbeda pandangan mengenai pengertianya secara istilah (terminologi).pengertian ijtihad secara istilah muncul belakangan, yaitu pada masa tasyri’ dan masa sahabat. Perbedaan ini meliputi hubungan ijtihad dengan fikih, ijtihad dengan Al-Qur’an, ijtihad al-Sunnah, dan ijtihad dengan dalalah nash. (Jalaluddin Rakhmat, 1989 : 33)
Menurut Abu Zahrah (t.th : 379), secara istilah, arti ijtihad adalah ; upaya seorang ahli fikih dengan kemampuanya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
Menurut al-Amidi yang dikutip oleh wahbah al-Zuhaili (1978 : 480), ijtihad ialah :pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatau yang dhanni dari hukum-hukum syarak.
Devinisi ijtihad diatas secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fikih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal; bukan bidang pemikiran. Oleh karena itu, menurut ulama’ fikih, ijtihad tidak terdapat pada ilmu kalam dan tasawuf. Disamping itu, ijtihad berkenaan dengan dalil zhanni, sedangkan ilmu kalam menggunakan dalil qadh’i. Hal ini senada dengan pendapat Ibrahim Hosen, yang selanjutnya dikutipoleh Jalaludddin Rakhmat (1989 ; 33), yang mengatakan bahwa cakupan ijtihad hanyalah bidang fikih. Selanjutnya, Hosen mengatakan, pendapat yang mengatakan bahwa ijtihad secara istilah juga berlaku dibidang akidah atau akhlak, jelas tidak bisa dibenarkan.
Berbeda dengan Hosen, Harun Nasution mewnjelaskan bahwa pengertian ijtihad hanya dalam lapangan fikih adalah ijtihad dalam artian sempit. Dalam arti luas, menurutnya, ijtihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah, tasawuf, dan filsafat.
Senada dengan Harun Nasution, Ibrahim Abbas al-Dzarwi (1983: 9) mendefinisikan ijtihad sebagai : Pengerahan daya dan upaya untuk memperoleh maksud.
B. LAPANGAN / RUANG LINGKUP IJTIHAD (MAJAL AL-IJTIHAD)
Ruang lingkup ijtihad adalah masalah yang diperbolehkan penetapan hukumnya dengan cara ijtihad. Istilah teknis yang terdapat dalam ikmu usul fiqh adalah al mujtahid fih. Menurut Abu Hamid Muhammad Al-Ghozali (t.th : 354), lapangan ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki hukum qoth’i.
Adapun hukum yang diketahui dari agama secara dlarurah dan bidahah (pasti benar berdasarkan pertimbangan akal), tidak termasuk lapangan ijtihad. Secara tegas, Wahbah Al-Zuhaili menjelaskan bahwa sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i al-tsubut wa dalalah tidak termasuk lapangan ijtihad. Persoalan-persoalan yang tergolong ma ‘ulima min al-din bi al dlarurah, diantaranya kewajiban sholat lima waktu, puasa pada bulan rhamadan, zakat, haji, keharaman zina, pencurian dan minuman khamar.
Secara lebih jelas, Wahbah Al-Zuhaili (1978: 497) menjelaskan lapangan ijtihad itu ada dua. Pertama, sesuatu yang tidak dijelaskan sama sekali oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah (ma la nasha fi ashlain). Kedua sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni al-tsubut wa al-dalalah atau salah satunya (zhanni al-tsubut atau zhanni al-dalalah).[3]
Selama ada dalil yang pasti maka dalil itu tidak bisa dijadikan obyek ijtihad, atas dasar ayat-ayat hukum tadi telah benar menunjukkan arti yang jelas dan tidak mengandung ta’wil yang harus diterapkan untuk ayat-ayat itu. Contoh masalah yang sudah ada hukumnya dalam nash:
الزانية والزاني فاجلدواكل واحد ماة جلدة
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seratus kali dera. (QS.An-Nuur: 22).
Contoh diatas sudah jelas, bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang berzina, masing-masing didera seratus kali, hukum ini sudah jelas sehingga tidak perlu diijtihadi.
Sedangkan contoh masalah yang membutuhkan ijtiihad adalah:
اقيمو الصلوة واتوالزكوة
Artinya : Dan lakukanlah sholat, tunaikanlah zakat… (QS.Al-Baqoroh:43)
Dalam contoh ini memang sudah jelas bahwa umat manusia diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan zakat, namun bagaimana cara melakukannya belum diterangkan dalam ayat tersebut, jadi masih perlu diijtahadi, contohnya berapa ukuran zakat padi, zakat perdagangan, zakat profesi, dan seterusnya.
C. IJTIHAD : SUMBER DINAMIKA
Dewasa ini umat Islam dihadapkan kepada sejumlah peristiwa kekinian yang menyangkut berbagai aspek kehidupan. Peristiwa-peristiwa itu memerlukan penyelesaian yang saksama, lebih-lebih untuk kasus yang tidak tegas ditunjuk dalam nash. Di balik itu, kata Roter Garaudy, yang dikutip Jalaluddin Rakhmad (1989 :39), tantangan umat sekarang ada dua macam, taklid kepada Barat dan taklid kepada masa lalu.taklid model pertama muncul karena tidakmampuan dalam membedakan antar modernisasi dan cara hidup Barat; sedangkan taklid model kedua muncul karena ketidakmampuan dalam membedakan antara syari’at yang merupakan wahyu dan pandangan fuqaha masa lalu tentang syariat itu.
Melihat persoalan-persoalan diatas, umat islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu, yaitu dengan cara melakukan ijtihad. Oleh karena itu, ijtihad menjadi sangat penting meskipun tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Adapun kepentinganya itu disebabkan oleh hal-hal berikut.[4]
1. Jarak antara kita dengan masa tasyri’ semakin jauh. Jarak yang jauh ini memungkinkan terlupakanya beberapa nas, khususnya dalam al-Sunnah, yaitu maksudnya hadis-hadis palsu dan perubahan pemahaman terhadap nas.oleh karena itu, para mujtahid dituntut secara bersungguh-sungguh menggali ajaran Islam yang sebenarnya melalui kerja ijtihad.
2. Syari’at disampaikan dalam Al-Qur’an dan Sunnah secara komprehensif ; memerlukan penelaahan dan pengkajian yang sungguh-sungguh. Didalamnya terdapat yang ‘am dan khas, muthlaq dan muqayyad, hakim dan mahkum, nasikh dan mansukh, serta yang lainya yang memerlukan penjelasan para mujtahid.
D. SYARAT-SYARAT SEORANG MUJTAHID.
Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad al-Syaukani (t.th; 250-252) menyodorkan syarat-syarat mujtahid mujtahid sebagai berikut :
- Mengetahui Al-Qur’an dan al-Sunnah yang bertalian dengan masalah-masalah hukum. Jumlah ayat-ayat hukum didalam Al-Qur’an sekitar 500 ayat.
- Mengetahui ijma’ sehingga tidak berfatwa atau berpendapat yang menyalahi ijma’ ulama’.
- Mengetahui bahasa Arab karena Al-Qur’an dan al-Sunnah disusun dalam bahasa Arab.
- Mengetahui ilmu ushul fiqh.ilmu ini merupakan ilmu terpenting bagi mujtahid karena membahasa dasar-dasar serta hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad.
- Mengetahui nasikh-mansukh sehingga tidak berfatwa atau berpendapat berdasarkan dalil yang sudah mansukh.
E. HUKUM IJTIHAD
Ulama’ berpendapat, jika seorang Muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itui bisa wajib ‘ain, wajib kifayah, sunat atau haram, bergantung kapasitas orang tersebut.[5]
Pertama, bagi seorang Muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akan hilang begitu saja tanpa kepastian hukumnnya, atau ia sendiri mengalami peristiwa yang tidak jelas hukumnya dalam nas, maka hukum ijtihad menjadi wajib ‘ain.
Kedua, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa hukum yang terjadi, tetapi ia mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap dan selain dia masih ada mujtahid lainnya, maka hukum ijtihad menjadi wajib kifayah. Artinya, jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad atas kasus tersebut, maka semuanya berdosa. Sebaliknya, jika salah seorang dari mereka melakukan ijtihad, maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka.
Ketiga, hukum ijtihad menjadi sunat jika dilakukan atas persoalan-persoalan yang tidak atau belum terjadi.
Keempat, hukum ijtihad menjadi haram dilakukan atas peristiwa-peristiwa yang sudah jelas hukumnya secara qathi’, baik dalam Al-quran maupun dalam As-sunnah; atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnyatelah dite tapkan secara ijmak. (Wahbah as- suhaili,1978: 498-9 dan Muhaimin, dkk., 1994:189)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Problema hukum yang dihadapi umat Islam semakin beragam, seiring dengan berkembang dan meluasnya agama Islam, dan berbagai macam bangsa yang masuk Islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan.
Sementara itu, nash Al-Qur’an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal al-waqa’i la yantahi). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan secara tegas oleh nash itu.
Dengan demikian ijtihad menjadi sangat penting sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an dan al-Sunnah dalam memecahkan berbagai problematika masa kini.
B. Saran-saran
Dari ulasan atau pembahasan diatas tentunya masih banyak sekali kekurangan diberbagai aspek maka dari itu kami menyarankan kepada para pembaca / mahasiswa untuk mempelajari lebih dalam dengan literatur-literatur yang ada mengingat pentingnya kita sebagai umat islam untuk mengetahui tentang hukum-hukum islam beserta dengan sumbernya.
DAFTAR PUSTAKA
Atang Abd. Hakim, dan Jaih Mubarok, 2000, Metodologi Studi Islam, Bandung : PT Remaja Pesdakarya,
Abdulloah, Amin 1997, Falsafat Kalam di Era Post Modernisme, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hudhari Bik, 1980, Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami, , Rajamurah Al-Qanaah,
Khalaf, Abdullah Wahab, 1996, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Muniron, DKK, 2010, Studi Islam, STAIN jember Press : Jember.
Muhammad ‘Ajaj Al Khotib, 2007, Ushul Al Hadits Jakarta: GNP.
Nata, Abuddin, 2010, Metodologi Studi Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Rifa’i, Muhammad, 1973, Ushul Fiqh, Bandung: PT. Al-Ma’arif
Syarifudin, Amir 2004, Usul Fiqh. Jakarta Timur: Zikrul Hakim.
note :
[1] Dalam Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2003) hal. 95-96.
[2] Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2008), hal. 359
[3] Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2003) hal. 104.
[4] Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam............................hal.107-108
[5] Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam................hal. 105